Featured Content Slider

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Terbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terbaru. Tampilkan semua postingan

Empat Kejanggalan Grasi Ola Menurut Politisi PKS

Jakarta (SI ONLINE) - Kalangan Istana mestinya tidak perlu emosional dan kebakaran kumis dalam menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait adanya mafia narkoba di lingkungan Istana. Hal ini lantaran pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) memang penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan. 

Pernyataan ini  diungkapkan anggota Komisi III DPR, Indra, SH., Senin (12/11), kemarin di Jakarta.

"Menurut saya, grasi terhadap Ola merupakan sebuah kekeliruan. Ini terlihat dari beberapa hal," ujar Indra.

Ia melihat setidaknya ada empat kejanggalan yang ada pada kasus pemberian grasi Ola oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belakangan diketahui bahwa gembong narkoba itu ternyata masih sempat mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional selama mendekam di penjara.

Keempat kejanggalan pemberian grasi terhadap Ola itu, pertama fakta persidangan dan pertimbangan hukum putusan hakim mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.

"Ketiganya memiliki penilaian yang sama bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba, bukan seperti yang disampaikan SBY bahwa Ola hanya seorang kurir," ujar politisi PKS ini.

Kedua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dikuatkan dengan putusan MK, hukuman mati merupakan hukuman yang konstitusional. Dengan demikian, Indra menilai keputusan Presiden menghilangkan hukuman mati untuk Ola tidak tepat lantaran hanya karena melihat tren di negara lain yang cenderung hukuman mati menurun.

Ketiga, Indra melihat rasa kemanusiaan dan keadilan atas jutaan korban narkoba dan keluarga yang ditinggalkan seharusnya tidak diabaikan Presiden hanya demi seorang Ola.

"Keempat, Mahkamah Agung juga telah menyatakan tidak cukup alasan untuk memberikan grasi kepada Ola, tetapi kenapa SBY dan para stafnya terkesan mengabaikan rekomendasi MA tersebut. Sekarang semua semakin jelas dan tidak bisa dibantah lagi," kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.

Namun, SBY mengampuninya dan memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
READMORE
 

Jihad Muhammadiyah Berhasil, MK Bubarkan BP Migas


Jakarta (SI ONLINE) - Muhammadiyah berhasil membubargan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas). Loh kok bisa?. Iya, sebabnya uji materi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan Muhammadiyah dan elemen lainnya sebagian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sejak pukul 11.00 WIB (Selasa (13/11) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Mengenai kontrak-kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat BP Migas, berlaku sampai habis masa kontraknya. "Atau berlaku sampai diadakan perjanjian baru," kata Mahfud.

MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas--dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi--bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan pengujian UU Migas.

MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian terhadap UU Migas diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan termasuk Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Persatuan Umat Islam, Syarikat Islam Indonesia, Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesiadan Al-Irsyad Al-Islamiyah.

Selain itu juga oleh Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami`atul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan IKADI.

Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Saat membacakan pertimbangan, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat maka pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945," katanya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perlunya kepastian hukum bagi organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru.

Jihad Muhammadiyah Berhasil
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, selaku pemohon menyambut gembira hasil putusan MK ini. Namun, ia menegaskan bahwa permohonan ini murni demi kesejahteraan rakyat.

“Perlu kami tegaskan bahwa permohonan ini tidak terkait dengan kepentingan ada atau tidak lembaga atau badan tertentu, tetapi lebih berhubungan dengan sebuah kenyataan bahwa UU migas ini kami rasakan merugikan rakyat, yang seharusnya Indonesia lebih sejahtera dari sekarang,” katanya usai persidangan.
Di awal persidangan uji materi ini, Din Syamsuddin, menyebut perjuangan uji materi UU ini sebagai jihad.

"Gugatan UU Migas ini perjuangan besar. Ini saya sebut sebagai jihad," kata Din ketika membuka Diskusi Publik "Bersama Mahkamah Konstitusi, menagakkan Kedaulatan Negara", di Auditorium Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012), lalu.

Uji materi ini dimaksudkan agar bangsa Indonesia ini tidak terjajah oleh asing. Kekayaan alam Indonesia harus dinikmati oleh rakyat. Muhammadiyah, kata Din, tidak ingin negara ini terus tergadaikan. "Kita tidak ingin negara ini digadaikan kepada asing dan masyarakat tidak bisa menikmati hasil kekayaan alamnya", ujarnya saat itu.

red: shodiq ramadhan
READMORE
 

Mahfudz Siddiq: Rhoma Berpeluang Jadi Capres

Jakarta (SI ONLINE) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq menilai, Raja Dangdut Bang Haji Rhoma Irama berpeluang menjadi calon presiden (capres) karena punya banyak penggemar.

"Penggemar dangdut di Tanah Air banyak dan itu bisa mengalahkan sebuah partai politik," kata Mahfudz di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Ketua Komisi I DPR RI itu menambahkan, "Lagipula, Rhoma Irama bukan orang baru dalam dunia politik. Kita hargai hak politik Rhoma Irama," katanya. 

"Mungkin dia punya visi dan baru yang tidak dipunyai oleh capres yang ada sekarang ini. Kita beri kesempatan. Sosok figur sekarang ini, nyaris tidak memberikan sesuatu, sementara negara perlu terobosan baru. Publik perlu disodori opsi-opsi," katanya. 

Sebelumnya, sejumlah ulama dan habaib di Jakarta telah mengumumkan untuk mendukung H Rhoma Irama sebagai Capres 2014 mendatang. 

Dukungan terhadap raja dangdut itu disampaikan sekitar 20 orang ulama yang tergabung yang mewakili organisasi Wadah Silaturrahmi Asatidz (Wasiat) Ulama di Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wasiat Ulama KH. Fachrurrozy Ishaq, Rhoma Irama merupakan salah satu figur Islam yang banyak memiliki penggemar fanatik bahkan militan. Ia dikenal sebagai seniman yang menegakkan kebaikan dan memerangi keburukan(amal makruf nahi munkar).

"Beliau ialah tokoh dengan jiwa kepemimpinan yang tangguh. Hal itu tercermin dalam perannya memimpin Soneta selama 40 tahun," ujarnya di Jalan Mesjid 1 No 8 RT 4 RW 4, Kelurahan Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2012).

red: shodiq ramadhan
READMORE
 

Tiga Pengikut Syiah Ditembak Mati di Pakistan

Quetta, Pakistan (SI ONLINE) - Sejumlah orang bersenjata menembak mati tiga warga Syiah dan mencederai dua lainnya di Baluchistan, sebuah provinsi yang dilanda kekerasan di Pakistan baratdaya, kata beberapa pejabat.

Penembakan itu berlangsung Senin kemarin (12/11) di kota Mach, sekitar 70 kilometer sebelah tenggara ibu kota provinsi tersebut, Quetta.

"Tiga anggota masyarakat Syiah Hazara tewas dan dua lain cedera ketika orang-orang bersenjata yang naik sepeda-motor memberondongkan tembakan ke arah dua toko sayur," kata polisi setempat, Sher Ahmed, kepada AFP.

Dua orang lain yang duduk di toko itu cedera dalam penembakan tersebut, tambahnya.

Atif Nabi, seorang pejabat pemerintah setempat, mengkonfirmasi serangan itu dan jumlah korban.

Belum ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan itu, namun sejumlah kelompok militan beroperasi aktif di Baluchistan, provinsi terbesar namun termiskin di Pakistan. Kekerasan antara Sunni dan Syiah terjadi di wilayah yang berbatasan dengan Iran dan Afghanistan itu.

Separatis Baluchistan mengobarkan kekerasan sejak 2004 untuk menuntut otonomi politik dan pembagian lebih besar dari kekayaan minyak, gas dan mineral di wilayah yang penduduknya dilanda kemiskinan itu.

Sementara kelompok militan Lashkar-e-Jhangvi (LJ) yang terkait dengan jaringan Al Qaida juga mengobarkan serangan-serangan terhadap kaum Syiah, dan beberapa aparat kepolisian di kota itu menyatakan mereka diancam oleh kelompok tersebut.

red: shodiq ramadhan
READMORE
 

Ikuti Seminar Muslimah “Cantik dan Modis Sesuai Syariat”


Hijabers Emang Modis dan Keren...!! Berhijab Emang Bikin Muslimah Jadi Cantik...!! Pengen Tau Rahasia Menjadi Hijabers Sejati Yang Mendatangkan Pahala???

Untuk kesekian kalinya, Lingkar Studi Islam (LSI) An Nidaa menyelenggarakan seminar pengembangan diri muslimah. Kali ini, seminar yang diselenggarakan di Gedung SUARA ISLAM di bilangan Kalibata Tengah ini mengambil tema yang sedang hangat dibicarakan kaum muslimah di negeri ini, yakni mengenai Hijabers.

Acara yang akan diadakan pada Ahad, 18 November 2012 nanti secara khusus akan membahas bagaimana Islam mengatur cara berbusana yang baik dan benar bagi muslimah sesuai Al Qur’an dan Sunnah.

Muslimah Cantik dan Modis? Itu Perlu!


Dalam seminar ini juga akan dipaparkan mengenai tips dan trik berbusana muslimah yang syar’i tapi tetap modis. Jadi, kata siapa berbusana muslimah secara kaffah itu ga bisa modis?!

Dan sebagai bonusnya, dalam acara yang berlangsung selama setengah hari, dari pukul 09.30 s.d. 13.00 ini juga akan diadakan demo perawatan kecantikan dengan teknik dan bahan kosmetik yang baik dan halal tentu saja.

So, tunggu apa lagi, segera pesan tiketnya sebelum kehabisan. Dengan HTM Rp.20.000,- saja, peserta sudah mendapatkan: Seminar Kit, Modul Materi, Snack, Tabloid SUARA ISLAM, Majalah UMMI, dan Voucher Diskon Distro Busana Muslimah.

Pemesanan tiket melalui Sms dengan format: #Nama#Pendidikan/Pekerjaan#Alamat# kirim ke: 0856.933.99.560 / 0821.3000.9202.
READMORE
 

Test midle sidebar

Labels

Health

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PONPES AlBayyan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger