Jihad Muhammadiyah Berhasil, MK Bubarkan BP Migas


Jakarta (SI ONLINE) - Muhammadiyah berhasil membubargan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas). Loh kok bisa?. Iya, sebabnya uji materi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan Muhammadiyah dan elemen lainnya sebagian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sejak pukul 11.00 WIB (Selasa (13/11) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Mengenai kontrak-kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat BP Migas, berlaku sampai habis masa kontraknya. "Atau berlaku sampai diadakan perjanjian baru," kata Mahfud.

MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas--dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi--bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan pengujian UU Migas.

MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian terhadap UU Migas diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan termasuk Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Persatuan Umat Islam, Syarikat Islam Indonesia, Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesiadan Al-Irsyad Al-Islamiyah.

Selain itu juga oleh Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami`atul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan IKADI.

Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Saat membacakan pertimbangan, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat maka pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945," katanya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perlunya kepastian hukum bagi organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru.

Jihad Muhammadiyah Berhasil
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, selaku pemohon menyambut gembira hasil putusan MK ini. Namun, ia menegaskan bahwa permohonan ini murni demi kesejahteraan rakyat.

“Perlu kami tegaskan bahwa permohonan ini tidak terkait dengan kepentingan ada atau tidak lembaga atau badan tertentu, tetapi lebih berhubungan dengan sebuah kenyataan bahwa UU migas ini kami rasakan merugikan rakyat, yang seharusnya Indonesia lebih sejahtera dari sekarang,” katanya usai persidangan.
Di awal persidangan uji materi ini, Din Syamsuddin, menyebut perjuangan uji materi UU ini sebagai jihad.

"Gugatan UU Migas ini perjuangan besar. Ini saya sebut sebagai jihad," kata Din ketika membuka Diskusi Publik "Bersama Mahkamah Konstitusi, menagakkan Kedaulatan Negara", di Auditorium Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012), lalu.

Uji materi ini dimaksudkan agar bangsa Indonesia ini tidak terjajah oleh asing. Kekayaan alam Indonesia harus dinikmati oleh rakyat. Muhammadiyah, kata Din, tidak ingin negara ini terus tergadaikan. "Kita tidak ingin negara ini digadaikan kepada asing dan masyarakat tidak bisa menikmati hasil kekayaan alamnya", ujarnya saat itu.

red: shodiq ramadhan

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Jihad Muhammadiyah Berhasil, MK Bubarkan BP Migas ini dipublish oleh Unknown pada hari Selasa, 13 November 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Jihad Muhammadiyah Berhasil, MK Bubarkan BP Migas
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PONPES AlBayyan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger